Rabu, 04 November 2015

Perusahaan-perusahaan yang berlokasi di gedung pencakar langit atau high rise building biasanya memerlukan desain interior untuk menata kantornya supaya memberikan kesan atau image yang sesuai dengan yang diinginkan.   Pekerjaan desain interior ini sendiri meliputi penataan ruang, pemasangan partisi, pemasangan wall paper, pekerjaan plafon, pengecatan plafon, pemasangan keramik, pemasangan karpet, pemasangan lampu, pemasangan instalasi telepon dan lain sebagainya.

Pengerjaan desain interior ini dapat menimbulkan resiko-resiko yang tidak diinginkan yang dapat merugikan pemilik gedung atau tenant (penyewa) lain yang berada disekitar lokasi pengerjaan.   Beberapa pemilik gedung mengijinkan penyewa (tenant) untuk melakukan pekerjaan desain interior ini namun dengan persyaratan bahwa segala akibat yang ditimbulkan kerugian bagi pemilik gedung atau yang menimbulkan tuntutan dari tenant lain terhadap pemilik gedung akibat pengerjaan desian interior tersebut, akan menjadi tanggung jawab penyewa (tenant).

Resiko yang mungkin terjadi akibat pengerjaan desain interior antara lain :
  • kebakaran gedung akibat pemasangan lampu
  • pemasangan plafon yang menimbulkan cedera pengunjung atau tamu dari tenant yang lain atau tamu gedung sehingga menimbulkan tuntutan terhadap pemilik gedung
  • kelalaian kontraktor sehingga pekerjaannya menimbulkan kerusakan pada kantor orang lain yang berlokasi di bawah atau di samping tenant.
Resiko-resiko ini dijamin dalam public liability insurance atau asuransi tanggung gugat.
Beberapa pemilik gedung mewajibkan setiap tenant yang hendak melakukan pekerjaan interior di kantornya untuk membeli public liability Insurance atau disebut juga asuransi tanggung gugat.  Untuk menghindari pemilik gedung dari kerugian yang diakibatkan oleh tuntutan pihak ketiga.

Asuransi ACA memberikan jaminan perlindungan atas tuntutan pihak ketiga dalam pengerjaan desain interior tersebut.  Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami di nomor telepon 0856 7177306 dengan Gaby Yong atau 0821 98207682 degan Sharon Thio.
Kerugian akibat semburan lumpur Lapindo Brantas bisa mencapai Rp 33,27 triliun. Angka fantastis ini, menurut LSM Greenomics, adalah estimasi kerugian yang ditanggung pihak lain, seperti hancurnya ekologi, restorasi lahan, hilangnya kesempatan (opportunity costs), ketidakpastian ekonomi, dll.
Jika semua pihak menuntut ganti rugi, maka bisa mengoyak kondisi keuangan Lapindo. Untunglah perusahan pengeboran ini mempunyai polis asuransi tanggung gugat (liability insurance). Jenis asuransi ini akan mengganti kerugian pihak lain akibat kesalahan yang ditimbulkan oleh tertanggung sesuai kondisi asuransi dalam polis.
Seringkali tanggung jawab (limit of liability) asuransi dalam polis adalah terbatas pada jumlah tertentu sesuai permintaan tertanggung. Sedangkan tuntutan pihak yang merasa dirugikan bisa berlipat ganda. Polis untuk kasus lumpur panas ini misalnya, limit of liability asuransi hanya sebesar US$ 2,5 juta.
Kasus Lapindo ini bisa menjadi pelajaran berharga. Setiap perusahaan punya potensi untuk dituntut karena aktifitasnya yang menimbulkan kerugian pihak lain. Sayangnya, masih banyak yang belum memanfaatkan fasilitas asuransi tanggung gugat ini.
Jenis asuransi ini beragam. Diantaranya yang populer adalah commercial general liability, product liability, employer’s liability, dan  proffesional indeminity insurance.
Tren Pasar
Di Indonesia, asuransi tanggung gugat belum menjadi primadona. Klaim juga sangat kecil. Kecilnya tuntutan klaim tidak lepas dari budaya masyarakat kita yang nrimo. Jika ada kerugian akibat ulah pihak lain, seringkali cukup dengan kata “maaf”. Setelah itu, masalah dianggap selesai. Bahkan ada yang menganggap kerugian itu bagian dari takdir.
Contoh kecil, orang terpeleset di pusat perbelanjaan (mall) karena lantai licin. Akibat kejadian itu, dia harus ke dokter. Orang tadi mungkin akan menyalahkan diri sendiri karena kurang hati-hati. Padahal bisa jadi itu terjadi karena kekhilafan pengelolah mall.
Di negara maju, tidak disangsikan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban. Imbasnya, asuransi tanggung gugat tumbuh subur. Di Asia, selain Jepang, volume premi asuransi tanggung gugat cukup besar ada di Cina, Korea Selatan, Hongkong, dan Taiwan. Bahkan Korea Selatan, Taiwan dan Philipina telah mewajibkan bisnis tertentu memiliki jaminan public liability insurance.
Tumbuhnya kebutuhan asuransi tanggung gugat didorong oleh faktor politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi. Terlebih lagi sangat dipengaruhi oleh tuntutan dan tren global. Jika perusahaan lokal masih enggan membeli asuransi tanggung gugat, ini tidak berlaku bagi perusahaan asing atau patungan yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan asing yang mempunyai kontrak dengan perusahaan lain, maka kontraktor sering diwajibkan menyertakan polis asuransi tanggung gugat. Perusahaan asing ini sadar betul bahwa kontraktor mempunyai peluang untuk membuat kesalahan yang merugikan pihak lain.
Pasar asuransi ini di negara berkembang, termasuk Indonesia, masih belum tergarap dengan optimal. Namun, pasar di negara-negara Asia lebih menjanjikan.
Peluang di Indonesia
Dalam UU Perlindungan Konsumen nomor 8/1999, dijelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Perusahaan bisa mengalihkan tanggung jawab ini dengan membeli polis product liability insurance.
Hal serupa bisa dijumpai di UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup akibat menjalankan bisnisnya, bisa dipindahkan ke perusahaan asuransi melalui polis public liability insurance.
Di dalam UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, anggota direksi bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya. Salah mengurus perusahaan, bisa diseret ke pengadilan. Nah, asuransi Directors’ and Officers’ Liability(D&O) bisa menjadi salah satu jalan keluarnya.
Beberapa regulasi lain juga memuat hal serupa yakni tanggung jawab atas kerugian pihak lain. Kesadaran asuransi yang rendah, membuat asuransi tanggung gugat belum banyak berkembang. Namun, kesadaran masyarakat tentang hukum meningkat. Ini berkorelasi positif pada peluang naiknya tuntutan dari masyarakat. Dengan demikian, secara alami pun asuransi tanggung gugat akan tetap tumbuh.
Dukungan pemerintah bisa menggenjot premi secara signifikan. Dukungan itu bisa berupa pencantuman secara eksplisit (dalam setiap peraturan) atas kewajiban badan usaha untuk mengalihkan tanggung jawabnya kepada perusahaan asuransi.
Kabar baik bisa dijumpai dalam draft RUU Pelayaran. RUU itu mencantumkan secara eksplisit kewajiban perusahaan angkutan, operator kapal, dan perusahaan yang beraktifitas di pelabuhan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya. Jika tidak taat, sanksi pidana kurungan atau denda puluhan juta rupiah dikenakan.
Bentuk dukungan lain, untuk memicu permintaan asuransi D&O, adalah mensyaratkan  semua komisaris, direksi dan eksekutif perusahaan yang terdaftar di lantai bursa untuk mengantongi jaminan asuransi ini. Hingga kini Badan Pengawas Pasar Modal belum membuat regulasinya. Di Amerika Serikat, semua eksekutif perusahaan publik mempunyai polis asuransi D&O.
Pelaku asuransi diharapkan proaktif agar regulasi pemerintah yang akan dirilis, memuat ketentuan mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada industri asuransi. Peraturan yang bersifat memaksa, harus diakui masih efektif di Indonesia.
Selain dukungan regulasi, edukasi masyarakat terus perlu dilakukan. Tenaga yang menguasai produk asuransi tanggung gugat juga harus ditingkatkan. Sehingga perusahaan asuransi tahu betul apa yang dibutuhkan oleh calon tertanggung.

Perhatian pada asuransi tanggung gugat, bisa mengalihkan praktek banting harga pada bisnis asuransi kebakaran, kendaraan, atau jenis asuransi lainnya. Tidak perlu bersaing dengan tarif premi rendah untuk mendapat bisnis, tapi menggarap peluang dan celah yang masih terabaikan.

Selasa, 03 November 2015

Nama Produk
  • Personal Liability Insurance
  • General Liability Insurance
  • Professional Liability Insurance


Definisi
Asuransi Tanggung Jawab Hukum adalah suatu pertanggungan dimana penanggung  akan  membayar  ganti rugi sejumlah nilai, karena  tertanggung  secara  hukum  wajib membayar  kerugian keuangan yg  diderita  seseorang ( pihak  ketiga )  akibat  adanya kelalaian yg dilakukan oleh tertanggung.

Prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam kontrak Asuransi Tanggung Jawab Hukum ini adalah :

  • Tuntutan gantirugi hanya akan dibayarkan oleh Penanggung brdasarkan keputusan pengadilan dan bukan berdasarkan keputusan persetujuan bersama antara tertanggung dengan pihak lain.
  • Tdk ada batasan kpd siapa saja pertanggungan ini berlaku, jadi apabila tertanggung melakukan kelalaian  dan  menyebabkan  kerugian kepada pihak ketiga, tidak  peduli  orang tsb  kaya atau miskin, pejabat atau buruh, orang  pribumi atau asing maka pertanggungan tsb tetap berlaku.
  • Bahwa tindakan tersebut haruslah merupakan suatu kecelakaan, walaupun dalam batas batas tertentu dapat dilakukan untuk tuntutan diluar kecelakaan.
  • Dasar pertanggungan dari asuransi tanggung jawab hukum tidak lagi didasarkan pada “caused by accident” akan tetapi lebih kepada “for any occurance” yang menimbulkan tuntutan hukum.


Manfaat

Asuransi tanggung gugat dpt dikelompokkan sebagai berikut :
a.    Asuransi Tanggung Gugat Perorangan (Personal Liability Insurance)
Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaiannya.


b.    Asuransi Tanggung Gugat Umum (General Liability Insurance)   

General Liability Insurance terbagi 3 jenis :
i. Public Liability
  • Menjamin  risiko yang terjadi dalam Perusahaan Tertanggung. Jadi risiko yang dijamin adalah risiko dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dlm Premises Perusahaan Tertanggung.
  • Oleh karna Public Liability menjamin Premises risks yakni  bahaya-bahaya  yang  ada  di  dalam  persil Tertanggung dan yang  mengakibatkan  kerusakan atau kerugian pada  lingkungan  dan orang, kecuali yang diderita buruh dari Tertanggung sendiri. Premises dapat berupa pabrik, gedung bioskop, restoran, toko dan sebagainya.


ii. Product Liability

Menjamin  seorang  pengusaha terhadap risiko digugat Pihak ketiga  (umumnya konsumen dari produknya) akibat cedera badan (bodily injury) atau  kerusakan  harta  benda karena penggunaan hasil produksinya yg sudah berada diluar  pengawasannya, yakni hasil  produksi yg sudah beredar di pasaran.


iii. Employer’s Liability

  • Asuransi Employer's Liability disebut Asuransi Tanggung Gugat Majikan.
  • Bila  buruh  cedera  pada  waktu  menjalankan tugasnya, majikan  harus  bertanggung  jawab atas   cedera  ini,  maka   buruh   harus   dapat membuktikan   bahwa    kecelakaan    tersebut disebabkan oleh kelalaian dari cmajikan cdalam penyediaan csarana  untuk  keselamatan  kerja buruhnya.
  • Tanggung Gugat majikan  terhadap kecelakaan yg dialami buruh ini diatur dengan Undang-Undang Kecelakaan  Tenaga  Kerja, dasarnya  Undang-Undang Kecelakaan 1947.
  • Asuransi yang menjamin tuntutan hukum akibat kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam hal ini “Pengusaha”, dimana  kegiatan  tersebut menyebabkan kerugian pihak lain.Dengan kata “Pengusaha” disini  juga mencakup kedudukan Tertanggung sbg Pemilik Perusahaan dan Produsen serta Majikan.
c.    Asuransi Tanggung Gugat Profesi (Professional Liability Insurance)


Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaian profesi tertanggung sendiri atau karena kelalaian para karyawannya.

Proses terjadinya suatu klaim tanggung gugat profesi dapat berlangsung dalam waktu  yang  panjang dan dibagi dalam tiga tahap:  

  • Kegagalan dalam melaksanakan profesi,
  • Terwujudnya kerugian,
  • Tuntutan ganti rugi.
Proses dari tahap yang satu ketahap yang lain dapat berjalan dalam waktu yang lama. Akibat yang timbul dari kesalahan seorang dokter dlm melaksanakan suatu operasi misalnya baru dpt dilihat dalam  beberapa bulan, bahkan  sampai beberapa tahun kemudian.


Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
  • Limit indemnity yang akan diberikan
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
  • Resiko sendiri atau deductible
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.


1. ASURANSI PUBLIC LIABILITY (COMPREHENSIVE GENERAL LABILITY)
Produk ini memberikan perlindungan menyeluruh (comprehensive) terhadap tuntutan pihak ketiga dalam terjadi luka badani (personal injury) dan atau kerugian material (property damage) yang disebabkan karena kejadian yang timbul dari aktivitas bisnis tertanggung. Memberikan ganti rugi juga terhadap biaya-biaya hukum yang timbul dari kejadian tersebut.

Asuransi ini dibutuhkan oleh Pengelola Apartemen, Mal, Rumah Makan, Toko, Hotel, kegiatan industry dan manufaktur. Contohnya :

Pemilik sebuah gedung perkantoran bertanggung jawab terhadap kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekitar gedung perkantorannya jangan sampai menimbulkan kerugian materil atau cedera badani terhadap tetangga sekitarnya, pengunjung atau konsumen yang datang. Untuk Rumah Makan bahkan bertanggung jawab terhadap makanan yang dijual bila menimbulkan kerugian bagi konsumen seperti keracunan atau makanan basi dan lain sebagainya.


2. Asuransi Untuk Direktur & Komisaris Perusahaan (Directors and Officers Liability)

Produk ini memberikan perlindungan bagi direktur dan komisaris perusahaan terhadap :

• Pencemaran nama baik secra lisan maupun tertulis (Libel and Slander)
• Pelanggaran hak kekayaan intelektual (Intellectual Property)
• Tuntutan dari karyawan (Employment Practice Liability)
• Jaminan untuk anak perusahaan (Automatic Cover for Subsidiaries)
• Anak perusahaan yang sudah tutup (Subsidiary Run-off Cover)
• Penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang (Official Investigations and Enquiries)
• Pemisahaan hak-hak masing-masing tertanggung (Severability and Non-imputation)
• Jaminan untuk para ahli waris (Estates and Legal Representatives)
• Tambahan periode pelaporan klaim (Additional Reporting Period)
• Pinjaman pembayaran klaim dan biaya perkara (Advance Payment of Defense Costs).

Senin, 02 November 2015



Asuransi Comprehensive General Liability dikenal juga asuransi tanggung gugat pihak ketiga merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atau melindungi tertanggung dari tuntutan hukum pihak ketiga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang tidak disengaja oleh tertangung atau orang yang bekerja pada tertanggung.

Biasa kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang dirugikan adalah meliputi :
  • Cedera badani, sakit atau meninggal dunia
  • Kerusakan atau kehancuran pada harta benda milik pihak ketiga
  • Biaya-biaya yang ditimbulkan karena proses pengadilan

Asuransi Comprehensive General Liability ini merupakan jenis asuransi tanggung gugat pihak ketiga yang lengkap atau menyeluruh mencakup gabungan atau kombinasi dari berbagai jenis asuransi tanggung gugat :

  • Tanggung gugat yang disebabkan karena penggunaan tempat atau lokasi contohnya adalah sebuah perusahaan menyewa gedung kantor dari sebuah pemilik gedung highrise building seperti menara WTC, Equity Tower dan lain sebagainya.
  • Tanggung gugat yang disebabkan karena kegiatan operasi yang dilakukan oleh tertanggung pada lokasi tertentu. Contohnya kontraktor desain interior suatu bangunan akan mengadakan kegiatan operasional untuk merubah desain yang ada.
  • Tanggung gugat yang disebabkan karena penggunaaan kendaraan dari tertanggung kepada pihak ketiga.
  • Tanggung gugat karena produk Contohnya adalah tertanggung menjual sebuah produk yang mengakibatkan keracunan, maka tertanggung kemudian dituntut oleh publik atau keluarga korban mengenai keracunan makan yang diproduksinya. Maka dengan asuransi Comprehensive General Liabilityini maka asuransi yang akan memberikan ganti rugi yang dialami oleh tertangung.
  • Tanggung gugat karena kontrak, contohnya pembangunan desain interior yang didasarkan atas kontrak oleh perusahaan tertanggung maka ini akan dijamin dalam asuransi Comprehensive General Liability.
Untuk Informasi lebih lanjut Hubungi Sharon di nomor 0821 9820 7682 atau Gaby Yong di 0856 7177 30 atau kunjungi web www.mitraca.com atau www.asuransitanggunggugat.com




Professional Indemnity Insurance menjamin profesi orang-orang atau perusahaan yang untuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari kelalaian profesi mereka atau dari karyawan mereka. Para profesional mungkin saja berhadapan dengan proses hukum yang sangat serius sehubungan dengan tugas dan kewajibannya, oleh karenanya Profesional sangat membutuhkan perlindungan Asuransi tanggung jawab hukum professional atau professional indemnity insurance.
Profesi-profesi yang dapat diterapkan dalam asuransi ini adalah sebagai berikut:
• Solicitors;
• Accountants;
• Architects dan surveyors;
• Insurance dan stock brokers;
• Doctors, dentist dan praktisi medis lainnya.

Tidak hanya menyebabkan luka badan atau kerusakan pada property akibat kelalaian mereka (yang dijamin oleh asuransi public liability), mereka bisa saja gagal untuk menggunakan keahlian dan kehati-hatian mereka seperti yang diharapkan kepada mereka, skill dan kehati-hatian di atas atau diluar dari duty of care yang normal.



Apa yang dijamin dalam Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance)?

Polis ini menjamin Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum) dan Legal Cost and Expenses (Biaya-biaya pengacara dan pengadilan)
  • Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum)
Menjamin Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum) terhadap kerugian pihak ketiga yang terjadi dalam periode polis yang disebabkan oleh pelanggaran kewajiban profesi dalam menjalankan bisnisnya karena kelalaian, kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung atau atas nama tertanggung.

  • Legal Cost and Expenses (Biaya-biaya pengacara dan pengadilan)
Menjamin biaya-biaya perkara, biaya pengacara, biaya pengadilan yang dikeluarkan sehubungan dengan klaim tersebut.



Apa yang dijamin dalam “Professional Indemnity Insurance (PI)”?

Asuransi PI memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada Professional for breach of professional duty in the conduct of the Professional Business Practice (atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi)

Professional Indemnity Insurance (PI) juga memberikan jaminan atas klaim-klaim sbb:
  • Libel and Slander: pencemaran nama baik melalui tulisan maupun lisan
  • Loss of Documents: kehilangan doumen
  • Intellectual Property: pelanggaran atau penggunaan hak-hak kekayaan intelektual secara tidak sah
  • Joint Venture Liability: tanggung jawab hukum yang timbul dari pembentukan usaha patungan
  • Consultants, Subcontractors and Agents: tanggung jawab hukum yang dtimbul dari konsultan, sub-kon dan agen yang digunakan oleh klien
  • Outgoing Principals Indemnity: kliam terhadap principal yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan klien
  • Estates and Legal Representatives: jaminan terhadap ahli waris



Additional Features (perluasan jaminan dengan tambahan premi)
  • Fraud and Dishonesty of Employees: ketidakjujuran atau kejahatan karyawan
  • Previous Business Cover: tanggung jawab hukum yang timbul dari jenis usaha sebelumnya
  • Increased Aggregate Limit of Liability: penambahan Limit of Liability (jika diperlukan)



Bagaimana cara untuk mendapatkan Penawaran Asuransi PI?

Klien harus melengkapi proposal form agar dapat memberikan informasi yang lengkap seperti bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting.

Persyaratan dan kondisi pertanggungan ditetapkan berdasarkan informasi yang diberikan (termasuk namun tidak terbatas) pada beberapa factor sbb:
  • Bidang usaha atau jasa profesi yang diberikan – apakah termasuk kategori risiko rendah, medium atau tinggi
  • Total pendapatan – semakin besar income biasanya menunjukkan semakin tinggi tingkat risikonya
  • Persentase aktivitas (berdasarkan Total pendapatan) yang diperoleh dari luar negeri – USA, Canada and Eropa biasanya dikategorikan riisko yang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia atau Asia
  • Sejarah klaim klien – apakah pernah terjadi klaim, jenis, dan besarnya kerugian
  • Limit of liability dan deductible yang diminta
Untuk Informasi lebih lengkap mengenai Professional Indemnity Insurance dapat menghubungi Sharon di nomor 0821 9820 7682 atau Gaby Yong di 0856 7177 30 atau kunjungi web www.mitraca.com atau www.asuransitanggunggugat.com

Tidak banyak yang mengenal asuransi liability di Indonesia, hanya kalangan tertentu saja. Sementara di luar negeri asuransi ini sangat diminati karena setiap orang dapat menuntut orang lain atas perbuatan atau kelalaian yang ditimbulkannya sehingga menimbulkan kerugian materil maupun moril.
Itu sebabnya asuransi liability jarang dibeli di Indonesia karena merasa tidak terlalu penting. Biasanya asuransi liability dibeli bila terpaksa karena persyaratan sebuah kontrak, bukan karena kebutuhan. Misalnya saja persyaratan management sebuah bangunan perkantoran dimana mewajibkan semua tenant untuk mempunyai public liability insurance sebelum menempati gedungnya.
Mengapa harus membeli asuransi liability? ini merupakan pertanyaan yang sering kali muncul. Sebenarnya setiap pelaku usaha sangat membutuhkan asuransi liability ini, karena setiap usaha atau bisnis berpotensi menimbulkan kerugian atau kerusakan terhadap harta benda milik orang lain atau cedera badani pada orang lain atau disebut pihak ketiga.
Dalam KUUHP Pasal 1365 dan 1366 mengatakan bahwa : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu Karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut (1365). Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya (1366).
Jadi jelas sekali secara hukum setiap orang bertanggung jawab terhadap perbuatannya yang melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain. Asuransi Liability merupakan asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum atas kerugian baik materil maupun cedera badani yang dialami oleh pihak ketiga karena suatu peristiwa atau kejadian yang timbul akibat kegiatan usaha atau aktivitas dari tertanggung.
Incoming search terms:
·         asuransi yang melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari pihak ke 3 karena pihak kelalaian tertanggung adalah
·         batasan asuransi director and officer liability
·         daerah tanggung gugat dan tugas daerah tanggung jawab dalam penjualan
·         kasus tanggung gugat untuk kerugian
·         masalah yang sering terjadi pada asuransi tanggung jawab hukum atau tanggung gugat
·         rumah sakit mempunyai tanggung jawab public liability dan medical liability
·         rumah sakit sebagai badan hukum mempunyai tanggung jawab public liability dan medical liability
·         tanggung gugat kerugian yang di lakukan orang lain
·         tanggung jawab dokter medical liability

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Asuransi Liability dapat menghubungi Sharon di nomor 0821 9820 7682 atau Gaby Yong di 0856 7177 30 atau kunjungi web www.mitraca.com atau www.asuransitanggunggugat.com