Senin, 02 November 2015



Asuransi Comprehensive General Liability dikenal juga asuransi tanggung gugat pihak ketiga merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atau melindungi tertanggung dari tuntutan hukum pihak ketiga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang tidak disengaja oleh tertangung atau orang yang bekerja pada tertanggung.

Biasa kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang dirugikan adalah meliputi :
  • Cedera badani, sakit atau meninggal dunia
  • Kerusakan atau kehancuran pada harta benda milik pihak ketiga
  • Biaya-biaya yang ditimbulkan karena proses pengadilan

Asuransi Comprehensive General Liability ini merupakan jenis asuransi tanggung gugat pihak ketiga yang lengkap atau menyeluruh mencakup gabungan atau kombinasi dari berbagai jenis asuransi tanggung gugat :

  • Tanggung gugat yang disebabkan karena penggunaan tempat atau lokasi contohnya adalah sebuah perusahaan menyewa gedung kantor dari sebuah pemilik gedung highrise building seperti menara WTC, Equity Tower dan lain sebagainya.
  • Tanggung gugat yang disebabkan karena kegiatan operasi yang dilakukan oleh tertanggung pada lokasi tertentu. Contohnya kontraktor desain interior suatu bangunan akan mengadakan kegiatan operasional untuk merubah desain yang ada.
  • Tanggung gugat yang disebabkan karena penggunaaan kendaraan dari tertanggung kepada pihak ketiga.
  • Tanggung gugat karena produk Contohnya adalah tertanggung menjual sebuah produk yang mengakibatkan keracunan, maka tertanggung kemudian dituntut oleh publik atau keluarga korban mengenai keracunan makan yang diproduksinya. Maka dengan asuransi Comprehensive General Liabilityini maka asuransi yang akan memberikan ganti rugi yang dialami oleh tertangung.
  • Tanggung gugat karena kontrak, contohnya pembangunan desain interior yang didasarkan atas kontrak oleh perusahaan tertanggung maka ini akan dijamin dalam asuransi Comprehensive General Liability.
Untuk Informasi lebih lanjut Hubungi Sharon di nomor 0821 9820 7682 atau Gaby Yong di 0856 7177 30 atau kunjungi web www.mitraca.com atau www.asuransitanggunggugat.com

0 komentar:

Posting Komentar