Senin, 02 November 2015


Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaian profesi tertanggung sendiri atau karena kelalaian para karyawannya.

Proses terjadinya suatu klaim tanggung gugat profesi dapat berlangsung dalam waktu  yang  panjang dan dibagi dalam tiga tahap:  
·         Kegagalan dalam melaksanakan profesi,
·         Terwujudnya kerugian,
·         Tuntutan ganti rugi.
Proses dari tahap yang satu ketahap yang lain dapat berjalan dalam waktu yang lama. Akibat yang timbul dari kesalahan seorang dokter dlm melaksanakan suatu operasi misalnya baru dpt dilihat dalam  beberapa bulan, bahkan  sampai beberapa tahun kemudian.

Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
·         Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
·         Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
·         Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
·         Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
·         Limit indemnity yang akan diberikan

Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
·         Agen Asuransi yang bersertifikat.
·         Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
·         Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.

Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
·         Surat penawaran dari perusahaan
·         Memastikan agen yang bersertifikat
·         SPPA
·         Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
·         Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
·         Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
·         Resiko sendiri atau deductible

Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
·         Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
·         Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

0 komentar:

Posting Komentar