Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya
menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage
to property yang timbul karena kelalaian
profesi tertanggung sendiri atau karena kelalaian para karyawannya.
Proses terjadinya suatu klaim tanggung gugat profesi dapat berlangsung dalam waktu yang panjang dan dibagi dalam tiga tahap:
Proses terjadinya suatu klaim tanggung gugat profesi dapat berlangsung dalam waktu yang panjang dan dibagi dalam tiga tahap:
·
Kegagalan dalam melaksanakan
profesi,
·
Terwujudnya kerugian,
·
Tuntutan ganti rugi.
Proses dari tahap yang satu
ketahap yang lain dapat berjalan dalam waktu yang lama. Akibat yang timbul dari
kesalahan seorang dokter dlm melaksanakan suatu operasi misalnya baru dpt
dilihat dalam beberapa bulan, bahkan sampai beberapa tahun
kemudian.
Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
·
Mempelajari dengan baik
proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang
dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara
pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau
kerusakan.
·
Memastikan kesehatan keuangan
dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
·
Menanyakan kartu keagenan dari
agen yang menawarkan jika melalui agen.
·
Mengisi Surat Permohonan
Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan
ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
·
Limit indemnity yang akan diberikan
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan
melalui:
·
Agen Asuransi yang
bersertifikat.
·
Broker Asuransi terutama untuk
resiko yang komplit
·
Langsung menghubungi perusahaan
Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau
mendatangi langsung.
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk
tersebut
·
Surat penawaran dari perusahaan
·
Memastikan agen yang
bersertifikat
·
SPPA
·
Memastikan data-data dalam SPPA
telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
·
Membaca kontrak/polis secara
seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi
polis.
·
Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data
dalam polis yang diberikan.
·
Resiko sendiri atau deductible
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai
dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi polis
yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat
dilakukan antara lain:
·
Meminta klarifikasi ke
perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses
perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
·
Mengadukan ke Badan Mediasi
Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
Jika masih belum menemukan
titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau
penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
0 komentar:
Posting Komentar