Tidak banyak yang mengenal asuransi liability di Indonesia, hanya
kalangan tertentu saja. Sementara di luar negeri asuransi ini sangat diminati
karena setiap orang dapat menuntut orang lain atas perbuatan atau kelalaian
yang ditimbulkannya sehingga menimbulkan kerugian materil maupun moril.
Itu sebabnya asuransi liability jarang dibeli di Indonesia karena
merasa tidak terlalu penting. Biasanya asuransi liability dibeli bila terpaksa
karena persyaratan sebuah kontrak, bukan karena kebutuhan. Misalnya saja
persyaratan management sebuah bangunan perkantoran dimana mewajibkan semua
tenant untuk mempunyai public liability insurance sebelum menempati gedungnya.
Mengapa harus membeli asuransi liability? ini merupakan pertanyaan
yang sering kali muncul. Sebenarnya setiap pelaku usaha sangat membutuhkan
asuransi liability ini, karena setiap usaha atau bisnis berpotensi menimbulkan
kerugian atau kerusakan terhadap harta benda milik orang lain atau cedera
badani pada orang lain atau disebut pihak ketiga.
Dalam KUUHP Pasal 1365 dan 1366 mengatakan bahwa : Tiap perbuatan
yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang
yang menimbulkan kerugian itu Karena kesalahannya untuk mengganti kerugian
tersebut (1365). Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang
disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan
kelalaian atau kesembronoannya (1366).
Jadi jelas sekali secara hukum setiap orang bertanggung jawab
terhadap perbuatannya yang melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian
kepada orang lain. Asuransi Liability merupakan asuransi yang memberikan
jaminan tanggung jawab hukum atas kerugian baik materil maupun cedera badani
yang dialami oleh pihak ketiga karena suatu peristiwa atau kejadian yang timbul
akibat kegiatan usaha atau aktivitas dari tertanggung.
Incoming search terms:
· batasan asuransi director and officer liability
· daerah tanggung gugat dan tugas daerah tanggung jawab dalam penjualan
· kasus tanggung gugat untuk kerugian
· masalah yang sering terjadi pada asuransi tanggung jawab hukum atau tanggung gugat
· rumah sakit mempunyai tanggung jawab public liability dan medical liability
· rumah sakit sebagai badan hukum mempunyai tanggung jawab public liability dan medical liability
· tanggung gugat kerugian yang di lakukan orang lain
· tanggung jawab dokter medical liability
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Asuransi Liability dapat menghubungi Sharon di nomor 0821 9820 7682 atau Gaby Yong di 0856 7177 30 atau kunjungi web www.mitraca.com atau www.asuransitanggunggugat.com
0 komentar:
Posting Komentar