Senin, 02 November 2015


Tidak banyak yang mengenal asuransi liability di Indonesia, hanya kalangan tertentu saja. Sementara di luar negeri asuransi ini sangat diminati karena setiap orang dapat menuntut orang lain atas perbuatan atau kelalaian yang ditimbulkannya sehingga menimbulkan kerugian materil maupun moril.
Itu sebabnya asuransi liability jarang dibeli di Indonesia karena merasa tidak terlalu penting. Biasanya asuransi liability dibeli bila terpaksa karena persyaratan sebuah kontrak, bukan karena kebutuhan. Misalnya saja persyaratan management sebuah bangunan perkantoran dimana mewajibkan semua tenant untuk mempunyai public liability insurance sebelum menempati gedungnya.
Mengapa harus membeli asuransi liability? ini merupakan pertanyaan yang sering kali muncul. Sebenarnya setiap pelaku usaha sangat membutuhkan asuransi liability ini, karena setiap usaha atau bisnis berpotensi menimbulkan kerugian atau kerusakan terhadap harta benda milik orang lain atau cedera badani pada orang lain atau disebut pihak ketiga.
Dalam KUUHP Pasal 1365 dan 1366 mengatakan bahwa : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu Karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut (1365). Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya (1366).
Jadi jelas sekali secara hukum setiap orang bertanggung jawab terhadap perbuatannya yang melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain. Asuransi Liability merupakan asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum atas kerugian baik materil maupun cedera badani yang dialami oleh pihak ketiga karena suatu peristiwa atau kejadian yang timbul akibat kegiatan usaha atau aktivitas dari tertanggung.
Incoming search terms:
·         asuransi yang melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari pihak ke 3 karena pihak kelalaian tertanggung adalah
·         batasan asuransi director and officer liability
·         daerah tanggung gugat dan tugas daerah tanggung jawab dalam penjualan
·         kasus tanggung gugat untuk kerugian
·         masalah yang sering terjadi pada asuransi tanggung jawab hukum atau tanggung gugat
·         rumah sakit mempunyai tanggung jawab public liability dan medical liability
·         rumah sakit sebagai badan hukum mempunyai tanggung jawab public liability dan medical liability
·         tanggung gugat kerugian yang di lakukan orang lain
·         tanggung jawab dokter medical liability

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Asuransi Liability dapat menghubungi Sharon di nomor 0821 9820 7682 atau Gaby Yong di 0856 7177 30 atau kunjungi web www.mitraca.com atau www.asuransitanggunggugat.com



0 komentar:

Posting Komentar