Senin, 02 November 2015




Professional Indemnity Insurance menjamin profesi orang-orang atau perusahaan yang untuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari kelalaian profesi mereka atau dari karyawan mereka. Para profesional mungkin saja berhadapan dengan proses hukum yang sangat serius sehubungan dengan tugas dan kewajibannya, oleh karenanya Profesional sangat membutuhkan perlindungan Asuransi tanggung jawab hukum professional atau professional indemnity insurance.
Profesi-profesi yang dapat diterapkan dalam asuransi ini adalah sebagai berikut:
• Solicitors;
• Accountants;
• Architects dan surveyors;
• Insurance dan stock brokers;
• Doctors, dentist dan praktisi medis lainnya.

Tidak hanya menyebabkan luka badan atau kerusakan pada property akibat kelalaian mereka (yang dijamin oleh asuransi public liability), mereka bisa saja gagal untuk menggunakan keahlian dan kehati-hatian mereka seperti yang diharapkan kepada mereka, skill dan kehati-hatian di atas atau diluar dari duty of care yang normal.



Apa yang dijamin dalam Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance)?

Polis ini menjamin Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum) dan Legal Cost and Expenses (Biaya-biaya pengacara dan pengadilan)
  • Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum)
Menjamin Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum) terhadap kerugian pihak ketiga yang terjadi dalam periode polis yang disebabkan oleh pelanggaran kewajiban profesi dalam menjalankan bisnisnya karena kelalaian, kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung atau atas nama tertanggung.

  • Legal Cost and Expenses (Biaya-biaya pengacara dan pengadilan)
Menjamin biaya-biaya perkara, biaya pengacara, biaya pengadilan yang dikeluarkan sehubungan dengan klaim tersebut.



Apa yang dijamin dalam “Professional Indemnity Insurance (PI)”?

Asuransi PI memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada Professional for breach of professional duty in the conduct of the Professional Business Practice (atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi)

Professional Indemnity Insurance (PI) juga memberikan jaminan atas klaim-klaim sbb:
  • Libel and Slander: pencemaran nama baik melalui tulisan maupun lisan
  • Loss of Documents: kehilangan doumen
  • Intellectual Property: pelanggaran atau penggunaan hak-hak kekayaan intelektual secara tidak sah
  • Joint Venture Liability: tanggung jawab hukum yang timbul dari pembentukan usaha patungan
  • Consultants, Subcontractors and Agents: tanggung jawab hukum yang dtimbul dari konsultan, sub-kon dan agen yang digunakan oleh klien
  • Outgoing Principals Indemnity: kliam terhadap principal yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan klien
  • Estates and Legal Representatives: jaminan terhadap ahli waris



Additional Features (perluasan jaminan dengan tambahan premi)
  • Fraud and Dishonesty of Employees: ketidakjujuran atau kejahatan karyawan
  • Previous Business Cover: tanggung jawab hukum yang timbul dari jenis usaha sebelumnya
  • Increased Aggregate Limit of Liability: penambahan Limit of Liability (jika diperlukan)



Bagaimana cara untuk mendapatkan Penawaran Asuransi PI?

Klien harus melengkapi proposal form agar dapat memberikan informasi yang lengkap seperti bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting.

Persyaratan dan kondisi pertanggungan ditetapkan berdasarkan informasi yang diberikan (termasuk namun tidak terbatas) pada beberapa factor sbb:
  • Bidang usaha atau jasa profesi yang diberikan – apakah termasuk kategori risiko rendah, medium atau tinggi
  • Total pendapatan – semakin besar income biasanya menunjukkan semakin tinggi tingkat risikonya
  • Persentase aktivitas (berdasarkan Total pendapatan) yang diperoleh dari luar negeri – USA, Canada and Eropa biasanya dikategorikan riisko yang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia atau Asia
  • Sejarah klaim klien – apakah pernah terjadi klaim, jenis, dan besarnya kerugian
  • Limit of liability dan deductible yang diminta
Untuk Informasi lebih lengkap mengenai Professional Indemnity Insurance dapat menghubungi Sharon di nomor 0821 9820 7682 atau Gaby Yong di 0856 7177 30 atau kunjungi web www.mitraca.com atau www.asuransitanggunggugat.com

0 komentar:

Posting Komentar