Selasa, 03 November 2015



1. ASURANSI PUBLIC LIABILITY (COMPREHENSIVE GENERAL LABILITY)
Produk ini memberikan perlindungan menyeluruh (comprehensive) terhadap tuntutan pihak ketiga dalam terjadi luka badani (personal injury) dan atau kerugian material (property damage) yang disebabkan karena kejadian yang timbul dari aktivitas bisnis tertanggung. Memberikan ganti rugi juga terhadap biaya-biaya hukum yang timbul dari kejadian tersebut.

Asuransi ini dibutuhkan oleh Pengelola Apartemen, Mal, Rumah Makan, Toko, Hotel, kegiatan industry dan manufaktur. Contohnya :

Pemilik sebuah gedung perkantoran bertanggung jawab terhadap kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekitar gedung perkantorannya jangan sampai menimbulkan kerugian materil atau cedera badani terhadap tetangga sekitarnya, pengunjung atau konsumen yang datang. Untuk Rumah Makan bahkan bertanggung jawab terhadap makanan yang dijual bila menimbulkan kerugian bagi konsumen seperti keracunan atau makanan basi dan lain sebagainya.


2. Asuransi Untuk Direktur & Komisaris Perusahaan (Directors and Officers Liability)

Produk ini memberikan perlindungan bagi direktur dan komisaris perusahaan terhadap :

• Pencemaran nama baik secra lisan maupun tertulis (Libel and Slander)
• Pelanggaran hak kekayaan intelektual (Intellectual Property)
• Tuntutan dari karyawan (Employment Practice Liability)
• Jaminan untuk anak perusahaan (Automatic Cover for Subsidiaries)
• Anak perusahaan yang sudah tutup (Subsidiary Run-off Cover)
• Penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang (Official Investigations and Enquiries)
• Pemisahaan hak-hak masing-masing tertanggung (Severability and Non-imputation)
• Jaminan untuk para ahli waris (Estates and Legal Representatives)
• Tambahan periode pelaporan klaim (Additional Reporting Period)
• Pinjaman pembayaran klaim dan biaya perkara (Advance Payment of Defense Costs).

0 komentar:

Posting Komentar