Selasa, 03 November 2015

Nama Produk
  • Personal Liability Insurance
  • General Liability Insurance
  • Professional Liability Insurance


Definisi
Asuransi Tanggung Jawab Hukum adalah suatu pertanggungan dimana penanggung  akan  membayar  ganti rugi sejumlah nilai, karena  tertanggung  secara  hukum  wajib membayar  kerugian keuangan yg  diderita  seseorang ( pihak  ketiga )  akibat  adanya kelalaian yg dilakukan oleh tertanggung.

Prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam kontrak Asuransi Tanggung Jawab Hukum ini adalah :

  • Tuntutan gantirugi hanya akan dibayarkan oleh Penanggung brdasarkan keputusan pengadilan dan bukan berdasarkan keputusan persetujuan bersama antara tertanggung dengan pihak lain.
  • Tdk ada batasan kpd siapa saja pertanggungan ini berlaku, jadi apabila tertanggung melakukan kelalaian  dan  menyebabkan  kerugian kepada pihak ketiga, tidak  peduli  orang tsb  kaya atau miskin, pejabat atau buruh, orang  pribumi atau asing maka pertanggungan tsb tetap berlaku.
  • Bahwa tindakan tersebut haruslah merupakan suatu kecelakaan, walaupun dalam batas batas tertentu dapat dilakukan untuk tuntutan diluar kecelakaan.
  • Dasar pertanggungan dari asuransi tanggung jawab hukum tidak lagi didasarkan pada “caused by accident” akan tetapi lebih kepada “for any occurance” yang menimbulkan tuntutan hukum.


Manfaat

Asuransi tanggung gugat dpt dikelompokkan sebagai berikut :
a.    Asuransi Tanggung Gugat Perorangan (Personal Liability Insurance)
Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaiannya.


b.    Asuransi Tanggung Gugat Umum (General Liability Insurance)   

General Liability Insurance terbagi 3 jenis :
i. Public Liability
  • Menjamin  risiko yang terjadi dalam Perusahaan Tertanggung. Jadi risiko yang dijamin adalah risiko dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dlm Premises Perusahaan Tertanggung.
  • Oleh karna Public Liability menjamin Premises risks yakni  bahaya-bahaya  yang  ada  di  dalam  persil Tertanggung dan yang  mengakibatkan  kerusakan atau kerugian pada  lingkungan  dan orang, kecuali yang diderita buruh dari Tertanggung sendiri. Premises dapat berupa pabrik, gedung bioskop, restoran, toko dan sebagainya.


ii. Product Liability

Menjamin  seorang  pengusaha terhadap risiko digugat Pihak ketiga  (umumnya konsumen dari produknya) akibat cedera badan (bodily injury) atau  kerusakan  harta  benda karena penggunaan hasil produksinya yg sudah berada diluar  pengawasannya, yakni hasil  produksi yg sudah beredar di pasaran.


iii. Employer’s Liability

  • Asuransi Employer's Liability disebut Asuransi Tanggung Gugat Majikan.
  • Bila  buruh  cedera  pada  waktu  menjalankan tugasnya, majikan  harus  bertanggung  jawab atas   cedera  ini,  maka   buruh   harus   dapat membuktikan   bahwa    kecelakaan    tersebut disebabkan oleh kelalaian dari cmajikan cdalam penyediaan csarana  untuk  keselamatan  kerja buruhnya.
  • Tanggung Gugat majikan  terhadap kecelakaan yg dialami buruh ini diatur dengan Undang-Undang Kecelakaan  Tenaga  Kerja, dasarnya  Undang-Undang Kecelakaan 1947.
  • Asuransi yang menjamin tuntutan hukum akibat kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam hal ini “Pengusaha”, dimana  kegiatan  tersebut menyebabkan kerugian pihak lain.Dengan kata “Pengusaha” disini  juga mencakup kedudukan Tertanggung sbg Pemilik Perusahaan dan Produsen serta Majikan.
c.    Asuransi Tanggung Gugat Profesi (Professional Liability Insurance)


Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaian profesi tertanggung sendiri atau karena kelalaian para karyawannya.

Proses terjadinya suatu klaim tanggung gugat profesi dapat berlangsung dalam waktu  yang  panjang dan dibagi dalam tiga tahap:  

  • Kegagalan dalam melaksanakan profesi,
  • Terwujudnya kerugian,
  • Tuntutan ganti rugi.
Proses dari tahap yang satu ketahap yang lain dapat berjalan dalam waktu yang lama. Akibat yang timbul dari kesalahan seorang dokter dlm melaksanakan suatu operasi misalnya baru dpt dilihat dalam  beberapa bulan, bahkan  sampai beberapa tahun kemudian.


Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
  • Limit indemnity yang akan diberikan
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
  • Resiko sendiri atau deductible
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

0 komentar:

Posting Komentar